SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah syarat yang ditunjukan untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA tanpa KIP.
Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2022, kini bisa dengan mudah didapat oleh siswa SD, SMP, dan SMA Rp 1 juta, tanpa KIP hanya dengan menunjukkan syarat ini.
Program PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C).
Program PIP Kemdikbud 2022 ini, diberikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA, kategori keluarga miskin atau rentan miskin seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bansos PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.
Dilansir dari seputarlampung.com dari situs pip.kemdikbud.go.id, berikut ini penjelasan tentang cara daftar tanpa KIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA untuk dapat bantuan PIP Kemdikbud 2022 adalah sebagai berikut:
1. Siswa hanya menunjukan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
2. Namun, jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.