Lakukan 3 Langkah ini Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Rusak atau Hilang, Simak Cara Urus Ganti Kartu Baru

- 12 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Peserta didik yang memiliki kartu KIP berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Info Beasiswa SMP-S2 Hingga Lulus, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Untuk besaran dana PIP yang diterima peserta didik per tahun adalah sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan dana PIP Rp450.000/ tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750.000/ tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan dana PIP Rp1.000.000/ tahun

Dengan begitu, KIP menjadi salah satu hal yang penting untuk siswa SD, SMP, SMA/ SMK bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar kemdikbud, jika KIP hilang/ rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Pemilik kartu wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Ancaman Serius bagi Ginjal dan Pencernaan jika Minum Air Putih seperti Ini, dr Zaidul Akbar: Jangan Lakukan!

Berikut cara mengajukan pengajuan untuk melapor jika KIP hilang/ rusak.

1. Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah