Peserta didik yang memiliki kartu KIP berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, seperti bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga: Info Beasiswa SMP-S2 Hingga Lulus, Catat Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Untuk besaran dana PIP yang diterima peserta didik per tahun adalah sebagai berikut:
- Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan dana PIP Rp450.000/ tahun
- Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan dana PIP Rp750.000/ tahun
- Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan dana PIP Rp1.000.000/ tahun
Dengan begitu, KIP menjadi salah satu hal yang penting untuk siswa SD, SMP, SMA/ SMK bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.
Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar kemdikbud, jika KIP hilang/ rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Pemilik kartu wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Berikut cara mengajukan pengajuan untuk melapor jika KIP hilang/ rusak.
1. Cara 1: Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. Cara 2: SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929. Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan