SEPUTARLAMPUNG.COM – Walau tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP, siswa SD hingga SMA tetap bisa daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Berapa besaran dana PIP yang didapat? Simak info selengkapnya.
Seperti diketahui, KIP 2022 diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP.
KIP memberi jaminan dan kepastian siswa SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.
Lalu, bagaimana cara daftar KIP di tahun 2022?
Beriku ini berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat KIP:
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.