Lakukan 3 Langkah ini Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) Rusak atau Hilang, Simak Cara Urus Ganti Kartu Baru

- 12 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

3. Cara 3: Dapat mengirim email ke: [email protected] atau Telp: (021) 5703303, 57903020

Demikian hal yang harus dilakukan jika KIP hilang/rusak, dan cara membuat KIP yang baru.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah