SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terakhir tahap 1 sudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak 14 September 2021 lalu.
Kabar tersebut pun menjadi penyemangat bagi siswa-siswa tidak mampu yang sedang mengenyam pendidikan di Jakarta.
KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 160 161 163 Subtema 3: Perubahan Wujud Benda
Pemerintah akan membiayai minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Akan tetapi, apa saja yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP Plus tersebut? Dilansir Seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli peralatan berikut:
1. Buku tulis
2. Buku gambar
3. Buku pelajaran
4. Alat tulis
5. Alat gambar
6. Alat dan atau bahan praktik
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah
9. Tas sekolah
10. Pakaian olahraga sekolah
11. Buku pelajaran penunjang
12. Kudapan bergizi
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
14. Alat bantu pendengaran
15. Kalkulator scientific
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
19. Komputer/laptop.
Sekedar info tambahan persyaratan KJP Plus, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.***