Perlu diketahui, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tidak bisa langsung menerima dana bantuan pendidikan ini bersaman dengan jadwal penetapan.
Baca Juga: UPDATE: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Bantuan PIP Oktober 2021 dan Solusi Jika KIP Hilang/Rusak
Pasalnya, menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.
Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.
Jika tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.
Demikian informasi terbaru terkait besaran dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang diumumkan hingga 13 September 2021 dan cara mudah untuk mengecek daftar penerimanya.***