Diumumkan hingga 13 Oktober, Siswa SD - SMA Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini, Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 5 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Perlu diketahui, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tidak bisa langsung menerima dana bantuan pendidikan ini bersaman dengan jadwal penetapan.

Baca Juga: UPDATE: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Bantuan PIP Oktober 2021 dan Solusi Jika KIP Hilang/Rusak

Pasalnya, menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.

Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Jika tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.

Demikian informasi terbaru terkait besaran dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang diumumkan hingga 13 September 2021 dan cara mudah untuk mengecek daftar penerimanya.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah