Diumumkan hingga 13 Oktober, Siswa SD - SMA Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 di Sini, Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 5 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan atau pengumuman data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dilakukan hingga 13 Oktober 2021. Siswa SD, SMP, SMA/SMK bisa mengecek daftar penerima di sini untuk mencairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta.

Seperti diketahui, usai sukses menyalurkan dana KJP Plus Tahap I/2021 hingga 14 September 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 hingga 25 September 2021.

Data dan berkas kelengkapan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 pun telah melalui proses verifikasi dan validasi pada 27 September 2021 hingga 30 September 2021.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

Baca Juga: TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Resign atau di PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Ini Caranya

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Adapun, KJP Plus merupakan dana program bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan bagi anak sekolah serta disalurkan dari pemprov DKI Jakarta kepada warganya.

Baca Juga: Sinopsis Film Tusk, Film Horor-Komedi yang Viral tentang Komedian yang Diubah Jadi Walrus, Nonton Trailernya

Dimana pada Tahap 1/2021 bantuan dana pendidikan ini telah diberikan kepada 859.648 siswa.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Hikmah di Balik Larangan Mencabut Uban, Selain Sia-sia Ternyata Juga Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan Berikut

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Perlu diketahui, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tidak bisa langsung menerima dana bantuan pendidikan ini bersaman dengan jadwal penetapan.

Baca Juga: UPDATE: Ini Cara Cepat Mencairkan Dana Bantuan PIP Oktober 2021 dan Solusi Jika KIP Hilang/Rusak

Pasalnya, menilik dari skema penetapan dan pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap I/2021 disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta pada 1 April - 6 April 2021, namun pencairan dananya baru mulai dicairkan pada 11 Mei 2021.

Artinya, ada jarak waktu sekitar 1 bulan 5 hari untuk proses pencairan dana KJP Plus dari Disdik Jakarta kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK yang namanya telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Jika tidak berubah, maka siswa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 baru bisa menerima dana bantuan pendidikan ini pada 18 November 2021.

Demikian informasi terbaru terkait besaran dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang diumumkan hingga 13 September 2021 dan cara mudah untuk mengecek daftar penerimanya.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah