Cek Nama Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 di Sini dan Jadwal Pencairan Dananya di JakOne, Bisa Dapat Rp10 Juta

- 5 Oktober 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK segera cek daftar penerima KJP Plus Tahap 2/2021 agar dapat mencairkan dana pendidikan maksimal Rp10 juta. Simak informasi terkait jadwal pencairan dana pendidikan ini di sini.

Seperti diketahui, sejak 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai mengumumkan data final siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021.

Dimana siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 ini bisa mengecek pencairan dananya di aplikasi Bank DKI yakni JakOne Mobile.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk yang mendapatkan bantuan dana pendidikan ini bisa segera mengeceknya dengan cara :

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 5 Segera Cair di 34 Provinsi, Bagaimana Nasib Pemilik Rekening BCA yang di PHK atau Resign?

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Guru Ciptaan Sartono dan Link Video Shanna Shannon, Cocok untuk Merayakan Hari Guru Sedunia

Adapun besaran KJP Plus Tahap 2/2021 yang akan dicairkan adalah sebagai berikut :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Kalah di Piala Sudirman, Susi Susanti Nilai Posisi The Minions Terancam Digeser Atlet-atlet Potensial Ini

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Lalu kapan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan cair?

Terkait jadwal pencairan dana, hingga saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi kapan jadwal pasti pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.

Namun, jika menilik dari skema penyaluran KJP Plus Tahap I/2021 yang baru dicairkan pada 11 Mei 2021 usai nama penerimanya diumumkan pada 1 April - 6 April 2021, maka pencairan dana KJP Plus Tahap 2 kemungkinan akan memakan waktu 1 bulan 5 hari sebelum masuk ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA/SMK.

Artinya, kemungkinan pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 18 November 2021.

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 2/2021 Bakal Cair 5 Kali, Siswa SD - SMA Cek Penerimanya di Sini, Bisa Dapat Rp10 Juta

Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengecek secara berkala terkait penyaluran dananya melalui JakOne Mobile, caranya:

1. Masuk ke aplikasi JakOne
2. Klik 'Menu'
3. Selanjutnya pilih 'Rekening dan Kartu'
4. Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata sandi Anda (Password)
5. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.
6. Klik 'Lanjutkan'
7. Cek saldo dan Anda akan mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan ke rekening Anda atau tidak.

Demikian informasi terbaru terkait daftar nama siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dan jadwal pencairan dananya di JakOne Mobile.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah