SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan kembali dilakukan pada Oktober 2021.
Adapun, pencarian BSU Rp1 juta ini merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5, di mana sebelumnya hingga akhir September 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan dana insentif bagi pekerja ini hingga Tahap 4.
Kabar baiknya, berbeda dengan skema pencairan BSU Rp1 juta tahap 1, 2, 3, 4 yang hanya di cair di wilayah pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3, penyaluran BLT Subsidi Gaji tahap 5 akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di 34 Provinsi Indonesia.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta tahap 5 diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
Perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta pada tahap 5 akan diberikan kepada 1,7 juta pekerja yang memenuhi syarat di bawah ini :
- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.
- Karyawan/pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Karyawan/pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 atau kini diubah menjadi 34 Provinsi.