Diumumkan 1 - 13 Oktober 2021, Penerima KJP Plus Bisa Dapat Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta, Cek di JakOne Mobile

- 29 September 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman penetapan data penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan dilakukan pada 1 - 13 Oktober 2021, siswa yang dinyatakan sebagai penerima dapat mengecek dana KJP Plus yang diterima melalui JakOne Mobile. Simak info lengkapnya di Sini.

Seperti diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 dan telah ditutup pada 25 September 2021.

Saat ini siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah melengkapi berkas, tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut jadwal, proses verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 tengah berlangsung, yakni pada 27 Oktober hingga 30 September 2021.

Nantinya, data final siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021. Dimana dananya juga akan segera disalurkan. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV – ANTV, Rabu 29 September: Gopi, Balika Vadhu, Terpaksa Menikahi Tuan Muda

Perlu diketahui, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x