SEPUTARLAMPUNG.COM – Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tercatat bahwa hari ini Sabtu, 25 September 2021 adalah hari terakhir pendataan atau pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021.
Hal ini diumumkan melalui Instagram resmi @disdikdki pada 17 September 2021 lalu,di mana pendataan telah berlangsung sejak 13 September 2021 lalu.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA, guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Bagi pelajar SD, SMP, SMA, hingga SMK yang ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan, diharapkan untuk segera melengkapi semua berkas yang diperlukan dalam pendataan.
Adapun berkas yang wajib dilengkapi calon penerima adalah :
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam yang mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2/2021, bisa dilakukan dengan cara mengakses laman resmi:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php