SEPUTARLAMPUNG.COM - Penetapan data penerima KJP Plus Tahap 2/2021 akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 13 Oktober 2021.
Seperti diketahui, pendataan atau pendaftaran calon penerima KJP Plus Tahap 2 telah diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta sejak 13 September 2021.
Dimana siswa yang dinyatakan sebagai calon penerima bantuan dana pendidikan ini harus melengkapi berkas-berkas tambahan di sekolahnya masing-masing hingga 25 September 2021.
Mulai hari ini, 27 September 2021 hingga 30 September 2021 Disdik DKI akan melakukan verifikasi data terhadap berkas yang sudah dilengkapi oleh calon penerima KJP Plus Tahap 2.
Adapun, pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap 2 akan dilakukan pada 1 - 13 Oktober 2021.
Perlu dipahami, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :