SEPUTARLAMPUNG.COM - Masa pendataan atau pendaftaran KJP Plus Tahap 2/2021 akan berakhir pada Hari ini, 25 September 2021. Siswa calon penerima diharapkan untuk segera melengkapi 8 berkas penting ini.
Seperti diketahui setelah sukses menyalurkan dana pendidikan kepada 859.468 siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2021, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2 pada 13 September 2021.
Adapun, pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 ini berlangsung sejak 13 September - 25 September 2021. Dimana siswa SD, SMP, SMA, SMK yang dinyatakan sebagai calon penerima harus segera melengkapi berkas-berkas yang diminta untuk mencairkan dana maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.
Berkas yang harus dilengkapi adalah :
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)
Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK