KJP Plus SMP, SMA Tidak Terdaftar? Pahami Kriteria Siswa Kurang Mampu Penerima KJP Plus September 2021 Berikut

- 25 September 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah persyaratan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kurang mampu yang berhak atas dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) September 2021. Apa saja syarat yang harus terpenuhi? Berikut informasinya.

Pemerintah DKI Jakarta memberikan sejumlah dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA untuk membantu biaya pendidikan melalui program KJP Plus.

Melalui program KJP Plus itu diharapkan dapat memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Tujuan Pemerintah DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus ini adalah untuk meringankan masalah pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta dari jenjang SD hingga SMA.

Pencairan KJP Plus tahap 1 di bulan September sendiri sudah mulai dilakukan untuk siswa jenjang SD.

Baca Juga: 80 Link Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2021, Jumat 1 Oktober 2021: Pasang di IG, FB, WA, Twitter

Dilansir seputarlampung.com dari ANTARA, dana KJP Plus untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK periode September 2021 dicairkan mulai Selasa, 14 September 2021.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan bahwa dana KJP Plus untuk tiga jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA itu tidak dilakukan secara bersamaan.

Jadwal pencairan dana KJP Plus tahap 1 Periode September untuk tingkat SD sederajat mulai 14 September 2021, kemudian  SMP sederajat mulai 21 September 2021 dan SMA sederajat mulai 28 September 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x