UPDATE: Cepat Lengkapi 8 Berkas Ini agar Cair Dana KJP Plus Tahap 2/2021 Pemprov DKI Jakarta, Besok Terakhir

- 24 September 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA, guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Saat ini KJP Plus Tahap 2/2021 sedang dalam proses pendataan, yang akan berakhir besok pada 25 September 2021.

Pendataan ini telah berlangsung sejak 13 September 2021 lalu.

Untuk tetap bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui KJP Plus, maka peserta didik wajib melengkapi berkas-berkas data penting yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: PKH Cair September ini, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Apakah Nama Anda Termasuk?

Adapun berkas yang wajib dilengkapi calon penerima adalah :

  1. Form Kelengkapan Data
  2. Surat Permohonan KJP Plus
  3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk ke dalam yang mendapatkan dana KJP Plus Tahap 2/2021, bisa dilakukan dengan cara mengakses laman resmi:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Berakhir 30 September 2021, Bagaimana Jika Tidak Memiliki Rekening BRI dan BNI?

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x