Ayo, 2 Hari Lagi KJP Plus Tahap 2/2021 Ditutup Pendataan, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Segera Ajukan Dokumen Ini

- 24 September 2021, 09:00 WIB
Pendataan segera ditutup, segera lengkapi berkas KJP Plus 2021
Pendataan segera ditutup, segera lengkapi berkas KJP Plus 2021 /Pemprov DKI Jakarta/



SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, pendataan KJP Plus tahap 2 masih dibuka hingga 25 September 2021. Ayo, siswa SD, SMP, SMA dan SMK segera ajukan berkas dokumen yang tertera di bawah ini, agar bisa ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap II /2021. Pendataan dilakukan mulai 13 sampai dengan 25 September 2021.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Berakhir Besok, Siswa SD - SMA Segera Lakukan Ini untuk Dapat Dana Rp10 Juta

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 diharapkan segera menyerahkan berkas yang dibutuhkan karena masa pendataan akan ditutup pada 25 September 2021.

Berikut berkas dokumen yang wajib dilengkapi oleh siswa di masing-masing sekolah, sejak diumumkannya pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021, yakni:

Berkas data yang wajib dilengkapi oleh masing-masing siwa dari berbagai jenjang sekolah, yakni:

Baca Juga: Anak Tukul Arwana Ungkap Kondisi Terkini Sang Ayah yang Diduga Alami Pendarahan Otak

• Form Kelengkapan Data
• Surat Permohonan KJP Plus
• Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
• Fotocopy KTP
• Fotocopy Kartu Keluarga
• Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup
• Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
• Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Anda dapat mengecek apakah Nama Anda termasuk yang mendapatkan KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x