CEK Rekening! BPUM Kembali Cair Hingga Akhir September 2021, Hanya 6 Pelaku UMKM Ini Tidak Dapat Rp 1,2 juta

- 25 September 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi BPUM.*
Ilustrasi BPUM.* /Instagram/@kemenkopukm

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana bantuan BPUM pada September 2021 tinggal beberapa hari lagi, segera cek rekening apakah dana BLT UMKM telah cair?

Sebagai informasi sampai dengan Agustus 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan program BPUM kepada 12,7 juta penerima i pelaku usaha mikro dengan nilai realisasi anggaran sebesar Rp15,24 triliun atau sebesar 99,2% dari pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman kemenkopukm.go.id.

Program BPUM tahun 2021 terbukti efektif untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak covid 19 bantuan, karena dapat digunakan sebagai modal kerja pelaku UMKM guna menjaga aktivitas usahanya agar dapat bertahan dan bagi yang sudah tutup dapat membuka usahanya kembali serta mencegah bagi pelaku usaha mikro untuk tidak jatuh ke dalam kategori masyarakat pra sejahtera/miskin yang berpotensi akan menimbulkan resiko sosial di kemudian hari.

Baca Juga: Dana BSU Rp 4,9 Triliun Telah Tersalurkan ke Pekerja, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Lewat Bank Himbara

Kuota BPUM tahap 2 periode September 2021 dialokasikan sebesar 500 ribu penerima ke pelaku UMKM yang sebelumnya sudah mendaftar melalui online atau langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM.

Besaran dana yang diterima pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM hanya beberapa orang saja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

Berikut pelaku usaha mikro yang dipastikan tidak bisa memperoleh bantuan BPUM tahap 2 hingga akhir September 2021, yakni:

  • Anda bukan merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak bisa menunjukan NIK KTP, sebagai identitas tempat Anda berasal.
  • Anda tidak memiliki Usaha Berskala Mikro dan usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditunjukkan oleh pemerintah.
  • Anda tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), sebagai pengajuan penerima BLT UMKM dapat dilakukan di dinas koperasi atau UKM kota/kabupaten setempat.
  • Anda merupakan ASN atau Anggota TNI / Polri
  • Anda memiliki pekerjaan sebagai Pegawai atau Karyawan BUMN maupun BUMD.
  • Anda masih memiliki tanggungan KUR atau kredit perbankan lain, sehingga dipastikan tidak pernah bisa memperoleh bantuan BPUM.

Baca Juga: Hari Terakhir, Pelajar - Mahasiswa Segera Lengkapi 3 Berkas Ini untuk Dapatkan Dana KJMU Tahap 2/2021 Rp9 Juta

Pencairan BLT UMKM untuk tiga juta orang itu dibagi menjadi beberapa periode, yakni pada Juli 2021 ada 1,5 juta orang, Agustus satu juta orang, dan September 500 ribu orang penerima BPUM Rp 1,2 juta.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x