UPDATE: Pencairan PIP Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Diperkirakan Oktober 2021, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

- 24 September 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM  - Pencairan PIP  SD, SMP, SMA/SMK Diperkirakan Oktober 2021, Benarkah? Simak Informasi Selengkapnya di Sini.

Menjelang akhir September 2021, pihak Kemendikbud belum memberikan keterangan resmi terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, informasi terakhir yang didapatkan dari laman Pusladik Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam tahap penetapan dan aktivasi rekening.

Artinya, dana PIP jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diperkirakan akan dicairkan Oktober 2021. Silahkan siwa dan para orang tua update selalu informasi terkini seputar PIP melalui laman media sosial Instagram Pusladik Kemendikbud atau websitenya.

Bantuan PIP diberikan satu kali dalam setahun kepada siswa SD, SMP, dan SMA Sederajat yang lolos sebagai penerima PIP.
 

Anda bisa segera cek nama penerima PIP di link yang tersedia di artikel ini, kemudian untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP 2021, salah satu syaratnya yakni siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Cek kembali nama Anda apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2021, yakni:

1. Buka link pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
3. Berikutnya, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
4. Klik cari, lalu informasi mengenai penerima dapat dilihat. 
 

Jika ingin mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, dilansir dari laman indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa dapat mendaftar diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran

Selanjutnya, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
 
Di sisi lain, dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah,  Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, 24 September 2021.

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.  

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “jelasnya.

Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas,  riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.

Berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.
 

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut  diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Nantinya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan diinformasikan kembali akankah setelah aktivasi rekening dana PIP  jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan dicarikan langsung atau ada penjadwal ulang terkait pencairan PIP 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x