PIP 2021 Tahap Selanjutnya Belum Dicairkan Untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, Apa Penyebabnya?

- 22 September 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kenapa PIP 2021 jenjang SD, SMP, SMA/SMK, tahap selanjutnya belum dicairkan? Berikut informasi selengkapnya dapat Anda simak di bawah ini.

Pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) telah sebagian dicairkan pemerintah sejak 5 Agustus 2021, dan SMA/sederajat juga telah dicairkan sejak 31 Juli 2021, seperti dikutip Seputarlampung.com melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar (PIP) kabarnya akan dicairkan pada September 2021 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan dan bantuan PIP.

Pasalnya akhir September 2021, Dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam tahap penetapan dan aktivasi rekening.

Selanjutnya, belum diinformasikan kembali akankah setelah aktivasi rekening, dana PIP  jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan dicarikan langsung atau ada penjadwalan ulang terkait pencairan PIP 2021.

Padahal sebagian siswa tengah menanti pencairan dana bantuan PIP, sebab dengan adanya dana bantuan tersebut siswa bisa memanfaatkan untuk kebutuhan dan keperluan sekolah.
 

Bantuan PIP diberikan kepada setiap peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP di sekolah masing-masing.

Setiap jenjang sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat, akan mendapatkan bantuan PIP tersebut, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah dipenuhi sebelumnya.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. “SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, 22 September 2021.
 

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.
 
“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021,  ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “tambahanya.

Berikut proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana 
 

Dana PIP dapat digunakan siswa jenjang jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membantu biaya pribadi peserta didik, di antaranya;

• Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan Sekolah.
• Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan Kursus.
• Dana dapat digunakan untuk Siswa, seperti uang saku.
• Dana dapat digunakan untuk Siswa untuk biaya transportasi,
• Dana dapat digunakan untuk Siswa untuk biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Namun, tidak semua siswa di sekolah bisa mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di bulan September 2021, hanya ada beberapa siswa saja yang berhak memperoleh dana bantuan tersebut, salah satunya siswa tersebut merupakan Peserta Didik pemegang KIP. 
 

Demikian, ulasan terkait penyebab dana PIP jenjang siswa SD, SMP, SMA/SMK  belum dicairkan hingga September 2021, untuk info selengkapnya Anda bisa cek media sosial Instagram Puslapdik Kemendikbud RI. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x