WASPADA! Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021 akan Dicabut jika 3 Kewajiban Ini Tidak Dipatuhi

- 24 September 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dicanangkan pemerintah, untuk membantu anak-anak usia sekolah dengan memberikan dana bantuan tunai.

PIP diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk dalam kategori siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk tetap bisa medapatkan layanan pendidikan hingga menuntaskan wajib belajar dua belas tahun.

Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: PKH Cair September ini, Segera Akses Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Apakah Nama Anda Termasuk?

Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Juli 2021 kepada lebih dari 8,5 juta siswa.

Meskipun PIP adalah bentuk bantuan sosial, namun dalam pelaksanaanya tetap dibatsai oleh aturan yang mengikat penerima.

Aturan ini berkaitan erat dengan tanggung jawab penerima bantuan, dalam menggunakan dan memanfaatkan dana yang telah diberikan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan disimak ulasan berikut hingga akhir, agar Anda lebih paham apa yang menjadi kewajiban penerima PIP.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x