Jangan Dilanggar! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Harus Patuhi 3 Kewajiban Ini agar Dana PIP 2021 Tetap Cair

- 24 September 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya
Ilustrasi PIP 2021 Cair Bulan Apa, Jangan Terlewat! Begini Keterangan Terbarunya /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Anda merupakan siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP)? Jika iya, maka Anda wajib mematuhi tiga kewajiban ini.

Seperti diketahui, PIP merupakan program bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Para penerima PIP akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan pendidikan ini.

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, hingga 31 Agustus 2021 dana PIP telah disalurkan kepada total 10,54 juta siswa secara nasional.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD/MI Halaman 89 90 93 Subtema 2: Wujud Benda

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x