Karena jika ada siswa yang melanggar kewajiban tersebut maka bantuan PIP ini bisa saja akan dicabut.
Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Akan tetapi jika KIP hilang atau rusak pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan solusinya.
Pemilik KIP yang hilang/rusak tersebut dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.