SEPUTARLAMPUNG.COM – Proses penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) telah dilakukan sejak Juli 2021.
Kini pencairan PIP sudah tersalurkan kepada 8,5 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di berbagai wilayah di Indonesia.
Persyaratan utama penerima bantuan PIP ini salah satunya adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu, apa pentingnya siswa SD, SMP, SMA, dan SMK memiliki KIP ini?
Perlu diketahui bahwa KIP merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.
Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.
KIP ini diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Di sisi lain KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel.