3 Cara Mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang Hilang atau Rusak, Segera Ajukan Pengaduan, Ini Syaratnya

- 2 September 2021, 12:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar/
Kartu Indonesia Pintar/ /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang atau rusak? Simak cara pengaduan dan syarat untuk membuat kartu baru di bawah ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan alat untuk memberi jaminan dan kepastian bagi anak-anak usia sekolah bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Keberadaan KIP akan mempermudah pendataan dan penyaluran bantuan kepada anak usia sekolah.

Jika pelajar atau siswa memiliki KIP, maka pemilik KIP berkesempatan untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Masih akan Disalurkan untuk 3,42 Juta Pekerja, Kapan BSU Rp1 juta Cair ke Karyawan dengan Rekening BCA?

Bantuan yang bisa didapat bagi pemilik KIP di antaranya bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud atau PKH anak sekolah dari Kemensos untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

 

Sebagai informasi, setiap anak usia sekolah penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Dengan begitu, keberadaan KIP menjadi salah satu hal penting bagi pelajar dan siswa SD, SMP, SMA/SMK, bahkan mahasiswa yang baru masuk kuliah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x