Tinggal 3 Hari Lagi, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Segera Serahkan Berkas Ini untuk Cairkan KJP Plus Tahap 2

- 23 September 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 diharapkan segera menyerahkan berkas yang dibutuhkan karena masa pendataan akan ditutup pada 25 September 2021.

Sisa waktu tiga hari lagi, jika tidak segera melengkapi berkas-berkas ini, maka otomatis calon penerima tidak akan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dan gagal mendapatkan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

KJP Plus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata.

Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun.

Pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta. 

Baca Juga: PMI Lampung akan Segera Siapkan 50.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Bantu Vaksinasi Masyarakat

Pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 13 September 2021. Dimana pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

Berkas data yang wajib dilengkapi adalah :

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Anda dapat mengecek apakah Nama Anda termasuk yang mendapatkan KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul. 

Baca Juga: PIP 2021 Tahap Selanjutnya Belum Dicairkan Untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, Apa Penyebabnya?

Jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis, 23 September 2021: ANTV, MNCTV, NET TV, RCTI, TRANSTV, Trans7, GTV, SCTV, dan Indosiar

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Manfaat lain dari memiliki KJP Plus DKI Jakarta adalah peserta didik dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti Naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu. 

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Hari Kesaktian Pancasila, Jumat 1 Oktober 2021, Mudah Dihafal, Singkat dan Terbaru

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, Whatsapp di nomor 0812-8483-4229, atau mengakses laman kjp.jakarta.go.id.

Demikian informasi terbaru terkait KJP Plus Tahap 2/2021 dan berkas-berkas yang harus segera dilengkapi oleh para siswa SD, SMP, SMA/SMK untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah