UPDATE KJP Plus: Nama Tidak Ada di DTKS, Jangan Panik! Ikuti Saran Disdik DKI Jakarta Ini, Cair September 2021

- 21 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus September 2021 telah mulai cair. Pencairan ini dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara bertahap. 

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga telah merampungkan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Data dari DTKS inilah yang nantinya akan menjadi rujukan dalam penerimaan KJP Plus tahap selanjutnya. 

Pada 14 September 2021, Disdik DKI Jakarta telah mengirimkan DTKS kepada seluruh sekolah.  

Namun, sejumlah warga merasa namanya masih belum terdata di DTKS. Hal ini disampaikan warga melalui kolom komentar Instagram resmi @disdikdki pada Kamis, 16 September 2021. 

Baca Juga: BRI Siapkan Straregi Pacu Bisnis Pegadaian dan PNM, Pasca Terbentuknya Sinergi Holding Ultra Mikro

“Solusinya dong bagi permasalahan seperti tetangga saya yang sudah daftar DTKS dari awal tahun, sudah disurvei tapi namanya belum keluar secara publik tinggal pengesahan menurut keterangan petugas di kelurahan,” tulis @lenyaprilnst.

“Cara daftar DTKS gimana sih? Pas SMP dapet ini mau ngajuin SMK tapi datanya nggak ada di DTKS,”tulis @thiyara_22.

Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.

  • Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id

  • Buat akun jika belum punya akun

  • Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat

  • Pilih menu input pendaftaran baru

  • Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

  • Simpan 

Baca Juga: Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Ungkap Rahasia Besar, Terkait Kehamilan?

Catatan: satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa: 

  1. KTP dan KK asli

  2. Surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI)

Selain dari DTKS, Kepala P4OP Waluyo Hadi baru-baru ini mengatakan penerima KJP Plus juga memanfaatkan data non-DTKS di antaranya bagi anak panti asuhan, penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.

Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki

Dilansir dari unggahan Instagram mengenai pembukaan pendataan KJP Plus Tahap 2/2021, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP mulai dari September hingga Oktober. 

Mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP

  • 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

  • 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.

  • 27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan. 

Baca Juga: Apa yang Dapat Dilakukan untuk Reduce, Reuse, dan Recycle? Materi Tema 3 Kelas 3 SD Subtema 1 Pembelajaran 4

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

  1. SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

  2. SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

  3. SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

  4. SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah