Baca Juga: Jika Rekening BCA/Swasta Anda Sudah Ditetapkan, Cek Dana BSU Kemnaker Rp1 Juta Melalui Cara Berikut
Proses pencairan dana KJP Plus periode September 2021 ini disalurkan melalui Bank DKI.
Akan tetapi bagaimana jika ada siswa yang hingga kini belum mendapatkan nomor rekening Bank DKI tersebut. Lalu apa yang harus dilakukan?
Dilansir seputarlampung.com dari Akun Instagram upt.p4op, mengenai hal itu pihak terkait menyarankan agar siswa dapat meminta konfirmasi dari pihak sekolah yang telah mendaftarkan siswa tersebut.
“Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus dilakukan bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu,” tulis @upt.p4op.
Perlu diketahui bahwa siswa yang berhak menerima KJP Plus September ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut persyaratan penerima KJP Plus tahap 1 September 2021:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur