SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut Beberapa syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sesuai ketentuan agar besaran jumlah dana yang diberikan bagi siswa jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK dapat cair.
KJP Plus merupakan dana program bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan bagi anak sekolah serta disalurkan dari pemprov DKI Jakarta kepada warganya.
Adapun bantuan pendidikan ini telah cair pada Tahap 1 yang digulirkan pada Juli dan Agustus 2021.
Dana KJP Plus yang diberikan mempunyai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pencairan dana KJP Plus yang mulai cair pada Selasa, 14 September 2021 akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi.
Pencairan dana tersebut, nantinya akan segera disalurkan melalui rekening siswa yang datanya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus.
Adapun rincian dana yang disalurkan di tiap jenjang pendidikan adalah siswa SD/MI/SDLB besaran dana yang diperoleh sebesar Rp250.000, SMP/MTS maupun SMPLB, besaran yang diberikan adalah Rp300.000.