- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Untuk tunjangan, jenis tunjangan yang akan diberikan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)