SEPUTAR LAMPUNG - Dampak pandemi Covid-19 dirasakan hampir oleh seluruh lapisan masyarakat.
Karena itulah, pemerintah menggulirkan sejumlah program bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Berbagai program bantuan dirancang agar menyisir sebanyak mungkin masyarakat secara tepat sasaran.
Di sektor tenaga pendidik, pemerintah memberikan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer dan non PNS.
Keduanya menjadi prioritas karena bahkan sebelum pandemi pun pendapatan mereka yang seringkali jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Pemerintah Tetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Maka, selain guru honorer, petugas tata usaha (TU) dan Tenaga Administrasi Sekolah juga akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemdikbud.
Dikutip dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Tenang Saja, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Akan Mendapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemdikbud", Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah senilai Rp1.710.000.
Bantuan ini awalnya berjumlah Rp1,8 juta sebelum dipotong pajak, dan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).