Honorer Perlu Tahu, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan yang Didapat Jika Jadi PPPK

- 30 November 2020, 18:43 WIB
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya /Pixabay, com/

SEPUTAR LAMPUNG - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi impian banyak orang.

Sayangnya, kuota yang disediakan pemerintah semakin terbatas. Beberapa departemen dan instansi bahkan melakukan moratorium pengangkatan pegawai baru untuk sementara waktu.

Namun sebenarnya tidak perlu terlalu sedih, karena sebagai gantinya pemerintah menyelenggarakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kuota yang lebih banyak khususnya untuk tenaga pendidik atau guru.

Rekrutmen PPPK direncanakan diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan dengan CPNS 2021. Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan hal ini.

Baca Juga: Dituduh 'Membunuh', Dokter Pribadi Diego Maradona Ungkap Saat-saat Terakhir Bersama Sang Legenda

Agar segala sesuatunya terencana dengan baik dan atas pertimbangan yang matang, ada baiknya Anda menghimpun sebanyak mungkin informasi terkait PPPK.

Untuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus melalui seleksi. Seleksi PPPK ini ditujukan bagi pegawai honorer di instansi pemerintah maupun guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk besaran gaji dan jenis tunjangan yang didapat PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK".

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji PPPK besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang keuangan dan dalam negeri.

Berikut adalah daftar gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

- Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.00 – Rp2.964.000

- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini...

- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Untuk tunjangan, jenis tunjangan yang akan diberikan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x