Honorer Perlu Tahu, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan yang Didapat Jika Jadi PPPK

- 30 November 2020, 18:43 WIB
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya /Pixabay, com/

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan Honorer yang Diangkat Jadi PPPK".

Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji PPPK besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK akan diatur dalam Peraturan Menteri di bidang keuangan dan dalam negeri.

Berikut adalah daftar gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

- Golongan I : Rp1.794.900 – Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

- Golongan III: Rp2.043.00 – Rp2.964.000

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x