Jangan Sampai Merasa Di-PHP, Ini Penjelasan Mendikbud Soal Pengangkatan 1 Juta Guru Honorer Jadi P3K

- 28 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

SEPUTAR LAMPUNG - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi setitik harapan bagi para guru honorer di tengah kabar pemerintah akan membatasi dan mengubah skema rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dengan menjadi P3K, guru honorer bisa mendapatkan pendapatan yang setara bahkan lebih besar dari PNS.

Kabar yang berhembus, 1 juta guru honorer yang akan diangkat menjadi P3K kian memberi harapan besar.

Namun, sebelum harapan menjadi melambung sangat tinggi, ternyata ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat membuat masyarakat nantinya merasa seperti diberi harapan palsu atau di-PHP.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 ditiadakan. Selain karena pandemi, rekrutmen CPNS tahun sebelumnya juga belum selesai.

Bersamaan dengan itu, sejumlah instansi juga melakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS.

Baca Juga: Wafat karena Covid-19, Ini Pesan Terakhir yang Disampaikan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto

Beberapa lembaga bahkan menyatakan jika moratorium akan dilanjutkan hingga beberapa tahun ke depan.

Meski demikian, untuk CPNS 2021 rencana akan dilakukan secara terbatas dengan skema khusus untuk sejumlah formasi prioritas.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x