Guru Honorer Segera Daftar! Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Tahun 2020 Dibuka, Ini Syaratnya

- 15 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi subsidi gaji untuk guru honorer.
Ilustrasi subsidi gaji untuk guru honorer. /PIXABAY/EmAji/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi yang masih berlangsung membuat ekonomi masyarakat terpuruk.

Salah satunya adalah para guru honorer yang bahkan sebelum pandemi Covid-19 pun banyak di antaranya yang memiliki penghasilan jauh dari cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Kabar baik bagi Anda guru honorer atau non PNS, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer atau non PNS.

Perlu diketahui bahwa guru honorer yang dimaksud di sini adalah honorer Madrasah atau Non PNS Kementerian Agama.

Baca Juga: Detik-detik Wafatnya Nabi Muhammad SAW, Ada Nama yang Terus Disebut Rasulullah, Mengharukan!

Perihal program bantuan subsidi gaji ini tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.

Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Mantrasukabumi.com dengan judul "Anda Guru Honorer, Segera Daftar Program Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS tahun 2020, Ini Syaratnya".

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x