Bukan Hanya Guru Honorer, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Juga Dapat BSU dari Kemdikbud

- 28 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

info TU dan Tenaga Administrasi mendapatkan BSU dari Kemdikbud sudah tertera dalam buku saku BSU kemdikbud pada laman tanya jawab poin ke 6.

Untuk melakukan proses pencairan diwajibkan mempunyai SPTJM. Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS): ((LINK))

Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini...

Adapun syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x