Kabar Gembira, Guru Honorer Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Kategorinya

- 16 November 2020, 18:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Nadiem Makarim sebut guru honorer dan tenaga kependidikan non-pns akan dapat subsidi upah Rp1,8 juta. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

SEPUTAR LAMPUNG – Bantuan subsidi upah untuk tenaga kependidikan, guru honorer sudah didapatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI dari Kementerian Keuangan.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI.

Kabar yang disampaikan Nadiem ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer di Indonesia.

Baca Juga: Live Streaming Ikatan Cinta, Senin 16 November di RCTI: Saat di Puncak Romantisme, Al Berubah Sikap

Tak hanya guru honorer, bantuan subsidi upah ini juga nantinya akan diberikan kepada tenaga kependidikan non-PNS.

Nominal yang diberikan juga cukup lumayan mencapai Rp1,8 Juta. Masing-masing nilai tersenit akan diberikan kepada 2.034.732 orang.

Rinciannya, 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu - Fadly Padi Feat Govinda, Jadi OST Sinetron Ikatan Cinta

Bantuan ini pun sangat dinantikan oleh para guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS lainnya tersebut.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x