Bukan Hanya Guru Honorer, TU dan Tenaga Administrasi Sekolah Juga Dapat BSU dari Kemdikbud

- 28 November 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x