Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini...

- 28 November 2020, 12:30 WIB
ILUSTRASI tunjangan dan gaji PNS.*/ANTARA
ILUSTRASI tunjangan dan gaji PNS.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Reformasi kepegawaian di jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan oleh pemerintah.

Selain melakukan moratorium atau penghentian sementara CPNS di sejumlah instansi lalu mengubah skema rekrutmen dan status, ternyata pemerintah juga melakukan perumusan baru mengenai sistem penggajian PNS di tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, selama ini skema penggajian PNS terdiri dari banyak komponen disimplifikasi, kedepannya gaji PNS hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Gaji PNS terbaru akan ditentukan oleh beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Perubahan sistem gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: DIREVISI! Pemerintah Tetapkan Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Ini Rincian Lengkapnya

Baca Juga: Honorer Perlu Tahu, Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji dan Jenis Tunjangan yang Didapat Jika Jadi PPPK

Pada 23 November 2020, Humas BKN mengadakan diskusi virtual lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagaian dari proses reformasi sistem gaji dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

Hasilnya diharapkan mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Sebelumnya sistem pangkat pada PNS sesuai tingkat PNS seseorang, namun kedepannya sistem pangkat akan sesuai dengan tingkatan jabatannya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x