Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021, Bisa Untuk Membeli Apa Saja? Harap Gunakan Secara Bijak

5 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terakhir tahap 1 sudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak 14 September 2021 lalu.

Kabar tersebut pun menjadi penyemangat bagi siswa-siswa tidak mampu yang sedang mengenyam pendidikan di Jakarta.

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 160 161 163 Subtema 3: Perubahan Wujud Benda

Pemerintah akan membiayai minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Akan tetapi, apa saja yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP Plus tersebut? Dilansir Seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli peralatan berikut:

Baca Juga: UPDATE: Ini 3 Solusi Mudah Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021

1. Buku tulis

2. Buku gambar

3. Buku pelajaran

4. Alat tulis

5. Alat gambar

6. Alat dan atau bahan praktik

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah

9. Tas sekolah

10. Pakaian olahraga sekolah

11. Buku pelajaran penunjang

12. Kudapan bergizi

13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan

14. Alat bantu pendengaran

15. Kalkulator scientific

16. USB flashdisk sebagai alat simpan data

17. Seragam pramuka dan kelengkapannya

18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah

19. Komputer/laptop.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Tahap 5 Tidak Cair ke 758 Ribu Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Termasuk? Ini Penyebabnya

Sekedar info tambahan persyaratan KJP Plus, siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler