Jadwal Perkiraan Cair KJP Plus Tahap 2 SD SMP SMA SMK, Oktober 2021? Maaf, 4 Kriteria Berikut Tak Bisa Terima

29 September 2021, 11:00 WIB
Info jadwal pencairan KJP Plus Oktober 2021 /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan KJP Plus Tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Cair di Oktober 2021? Berikut jadwal perkiraan dapat Anda lihat di sini.

Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Selain itu, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, Sepatu dan kaos kaki sekolah, Pakaian olahraga sekolah, Seragam pramuka dan kelengkapannya, dan Komputer/Laptop.

Baca Juga: Sudah Dapat BPUM dan PNM Mekaar Masih Bisa Dapat BLT PKL dan Warung Rp1,2 Juta? Dicairkan TNI/Polri

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus di tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima KJP Plus 2021, di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

Verifikasi sangat perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) untuk memperoleh data siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dan selanjutnya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2/2021.

Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:

Baca Juga: AYO! Nonton Live Streaming Indonesia Vs Denmark di Link Resmi, Cek Prediksi Susunan Pemain Piala Sudirman 2021

13 – 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

27-30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Perlu diketahui sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP yang menyatakan bahwa pencairan KJP Tahap 2/ 2021 akan cair setelah pengumuman data penerima ditetapkan, yakni 14 Oktober 2021.

Sementara itu, untuk pencairan terakhir KJP Plus siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dicairkan pada 14 September lalu, sehingga dapat diperkiraan pencairan KJP Plus tahap 2 dicairkan pada 14 Oktober 2021.

Anda bisa update informasi terbaru mengenai pengumuman calon penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman media sosial
Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Demikian, ulasan mengenai jadwal perkiraan pencairan dana KJP Plus tahap 2, Oktober 2021 dan cara cek nama siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sebagai penerima KJP Plus di laman kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler