Pahami! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Jangan Langgar 3 Kewajiban Ini Jika Tak Ingin Dana PIP 2021 Batal Cair

27 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diperkirakan akan kembali cair pada Oktober 2021. Siswa penerima PIP pastikan mematuhi 3 (tiga) kewajiban ini.

Seperti diketahui, PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai dana pendidikan bagi siswa SD - SMK.

Peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana bantuan pendidikan ini dapat menggunakan dana PIP untuk keperluan personal seperti uang saku dan transportasi atau membeli perlengkapan sekolah.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni: 

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA/Swasta Sudah Ditetapkan Tapi BSU Tahap 4 Belum Cair? Ternyata Ini Kendala Utamanya

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, hingga 31 Agustus 2021 dana PIP telah disalurkan kepada total 10,54 juta siswa secara nasional.

Di sisi lain, dilansir dari https://puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini data calon penerima Dana PIP masih dalam tahap evaluasi, yang dilakukan pada 5 Agustus 2021 dan 30 September 2021.

Artinya, ada kemungkinan peserta didik yang telah lolos tahap evaluasi, akan mendapatkan dana PIP pada Oktober 2021.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini : 

Baca Juga: AWAS DICABUT! Berikut Kewajiban Siswa SD hingga SMA Penerima PIP 2021 yang Wajib Dipatuhi, Apa Saja?

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Selain itu, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan ini wajib memiliki KIP sebagai syarat utama pencairan dana PIP.

Jika sampai KIP hilang, maka otomatis dana PIP akan terhambat bahkan bisa batal cair. Berikut kewajiban peserta didik yang memiliki KIP : 

Baca Juga: Belum Ditransfer! Sampai Kapan Pencairan BSU/BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Dilakukan? Cek Infonya di Sini

1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.

Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:

1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id

2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

3. Kirim email ke pengaduan@kemdikbud.go.id

4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020

Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan kewajiban yang harus dipenuhi penerima Dana PIP agar bantuan dana pendidikan ini tidak gagal cair pada 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler