Jangan Melanggar 3 Kewajiban Ini, Jika Ingin Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 2021 Tidak Dicabut

- 22 September 2021, 08:45 WIB
Info Terbaru PIP 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK.
Info Terbaru PIP 2021 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah memberikan dana bantuan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Baca Juga: Bukan Hanya Ivan Gunawan, Sederet Artis Ini Pernah Jadi Korban Hoaks Dikabarkan Meninggal Dunia: Siapa Saja?

Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Juli 2021 kepada lebih dari 8,5 juta siswa.

Sasaran utama bantuan PIP

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  • Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
  • Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah