SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah memberikan dana bantuan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.
Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Juli 2021 kepada lebih dari 8,5 juta siswa.
Sasaran utama bantuan PIP
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
- Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa
Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun