Ini 6 Larangan yang Tak Boleh Dilanggar Pemilih saat Nyoblos di TPS pada 14 Februari 2024 Nanti

- 12 Februari 2024, 18:35 WIB
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS.
Ini 6 hal yang dilarang dilakukan saat nyoblos di TPS. /Instagram @kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung beberapa hari lagi.

Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas dapat menggunakan hak pilihnya.

Di mana pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan suaranya untuk memilih anggota DPRD, DPRD Wilayah, DPD RI, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Awal Ramadhan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024, Benarkah? Berikut Keterangan Resmi dari Muhammadiyah

Kendati demikian, demi mendukung jalannya Pemilu 2024 yang damai, ada 6 larangan yang wajib dipatuhi masyarakat saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apa sajakah larangannya?

1. Berkampanye saat pemungutan suara

2. Mencoblos surat suara dengan benda lain, seperti pulpen atau roko

3. Mencoret atau merobek surat suara

Baca Juga: Apa Arti ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Ketahui 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia

4. Memoto atau merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara

5. Menjanjikan atau memberikan uang dan materi ke pemilih lain

6. Menolak mencelupkan jari ke tinta

Sebaliknya, masyarakat sangat diperbolehkan untuk melakukan 6 hal ini:

1. Bawa berkas formulir dan kartu identitas

2. Pastikan kondisi surat suara tidak rusak dan belum tercoblos

3. Isi daftar hadir sebagai pemilih

4. Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan

5. Celupkan jari pada tinta yang disediakan

6. Melipat kembali surat suara dan memasukkannya ke kotak suara yang sesuai.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Kota Solo ke 279 dan Twibbon untuk Dibagikan ke Medsos pada 17 Februari 2024

Itulah hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan saat nyoblok ke TPS pada Pemilu 2024.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah