SEPUTARLAMPUNG.COM – Menuju penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, rekrutmen sejumlah petugas badan ad hoc Pemilu seperti KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih telah dilakukan.
Sehingga masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024, tentu ingin mengetahui perihal honor yang ditawarkan.
Untuk itu, simak informasi selengkapnya terkait honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU telah mengajukan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc termasuk KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024.
Di mana terdapat kenaikan yang signifikan pada honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih yang dianggarkan pada Pemilu 2024, jika dibandingkan sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian menyetujui pengajuan anggaran tersebut, sehingga KPU resmi mengumumkan kenaikan honor bagi petugas Pemilu 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.