SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan dana BLT Mitigasi Risiko pangan, seperti apa? Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan skema bantuan sosial (bansos) baru yakni BLT Mitigasi Risiko Pangan yang merupakan pengganti BLT El Nino.
Seperti diketahui, BLT El Nino sendiri diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT.
Sama seperti BLT El Nino, penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ada sebanyak 18,8 juta KPM.
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan selama 3 bulan yakni pada Januari, Februari, dan Maret 2024.
Besaran dana bansos yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan.
Pada praktiknya, BLT Mitigasi Risiko Pangan akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia untuk akumulasi pencairan 3 bulan sekaligus.
Artinya, KPM BLT Mitigasi Risiko Pangan akan menerima dana total Rp600 ribu.