Kendati demikian tidak semua KPM BPNT atau KPM PKH+BPNT bisa menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Sebab, dilansir bungko.desa.id, BLT Mitigasi Risiko Pangan hanya diberikan kepada KPM BPNT dan KPM PKH+BPNT yang memenuhi kriteria berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
4. Memiliki nomor rekening bank atau layanan keuangan digital yang aktif
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Anda bisa mengecek termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau tidak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika periode penyaluran menunjukkan 'Sembako 2024' maka itu kemungkinan Anda jadi penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan.