SEPUTARLAMPUNG.COM - Kota yang dijuluki sebagai Kota Tentara ini ternyata merupakan daerah hasil pemekaran ketiga di Jawa Barat.
Di mana kota ini resmi dimekarkan berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001 per 21 Juni 2021.
Sebelum remsi berdiri menjadi daerah otonom, kota ini sempat berstatus sebagai kota administratif (Kotif)
Kota apakah yang dimaksud?
Kota yang dimaksud tak lain adalah Kota Cimahi.
Kota Cimahi Sempat menjadi Kotif bagian dari Kabupaten Bandung berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif pada 29 Januari 1976.
Itulah mengapa hari jadi Kota Cimahi jatuh pada 29 Januari.
Jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, Kota Cimahi sudah dikenal sejak zaman Hindia Belanda, tepatnya pada 1811.