- Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota;
- Selanjutnya, pemilih harus membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas. Pastikan surat yang Anda bawa adalah surat tugas bukan surat keterangan atau surat jenis yang lain agar pengajuan Anda tidak ditolak;
- Setelah itu KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
- Lalu, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Adapun berkas yang haris dibawa dan ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Demikian syarat, dokumen, dan cara pindah TPS pada Pemilu 2024.***