SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya memberikan 'umpan' agar masyarakat mengalami perbaikan ekonomi.
Salah satunya melalui program pemberian modal usaha yang ditujukan untuk penerima bansos atau yang sering disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melalui program bantuan modal yang juga disertai dengan pendampingan tersebut, diharapkan KPM yang terpilih bisa 'naik kelas' dari semula sebagai penerima bansos, menjadi lebih mandiri dan berdikari secara ekonomi.
Selanjutnya, kuota yang kosong bisa diisi oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan namun mungkin selama ini belum terjangkau oleh bantuan sosial karena kuota bantuan yang terbatas.
Program pemberdayaan ekonomi oleh Kemensos ini adalah PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
KPM yang terpilih nantinya akan mendapat bantuan permodalan usaha maksimal Rp5 juta, berikut pendampingan.
PENA sendiri mulai diluncurkan pada November 2022, menyasar ribuan KPM yang merupakan penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan lainnya.
Tujuan dari program ini adalah meng-graduasi KPM. Graduasi adalah saat di mana KPM dilepas dari kepesertaan bansos (yang didapat sebelumnya) karena dianggap telah mandiri secara finansial dengan indikator penghasilan di atas UMK.