SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan dibukanya pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Apa saja syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dan bagaimana tahapan seleksinya?
Simak informasi selengkapnya terkait syarat pendaftaran hingga jadwal lengkap seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, di bawah ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin dekat, oleh karena itu diadakan rekrutmen untuk para petugas Pemilu termasuk di antaranya Pengawas TPS.
Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya
Pembentukan Pengawas TPS dilakukan oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Pengawas TPS nantinya akan bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai regulasi dan tidak tidak terjadi pelanggaran.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, besaran gaji Pengawas TPS berkisar Rp750.000-Rp1.000.000 per bulan.
Adapun masa kerja Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yaitu 22 Januari-21 Februari 2023.